Minggu, 27 Oktober 2013

Bertumpah Darah Satu, Indonesia

Tanggal 28 Oktober adalah peringatan sumpah pemuda, salah satu tonggak sejarah yang penting berdirinya Republik Indonesia. Salah satu butir sumpah pemuda adalah: bertumpah darah satu, tanah air Indonesia.

Tulisan kali ini ingin menekankan pentingnya Indonesia yang terdiri dari laut dengan ribuan pulau sebagai tanah air bersama. Hal ini penting mengingat bahwa sejarah bangsa ini dulunya berupa kerajaan-kerajaan yang sebagian saling bersaing dan terlibat perang. Munculnya berbagai kalangan untuk menggali sejarah, kearifan, atau kejayaan masa lalu memang tidak salah karena hal itu bisa menumbuhkan rasa percaya diri dalam menghadapi globalisasi. Namun tanpa diimbangi sikap bijak bisa memicu disintegrasi.

Dalam hidup kedermawanan dan kegotongroyongan misalnya, kita saat ini kalah dibanding jaman Hindu-Budha. Sebelum rasio Gini kita meningkat menjadi 0,41 saya telah mengingatkan (http://www.satriopiningitasli.blogspot.com/2009/09/berbagi-dalam-peradaban-jawa.html)

Itu adalah sebagian keunggulan masa lalu yang kini merosot. Namun demikian masa lalu tidaklah sempurna. Masing-masing kerajaan di masa lalu punya kelebihan dan kelemahan sekaligus. Maka Sumpah Pemuda adalah salah satu tonggak sejarah yang penting. Tanah air kita adalah Indonesia dengan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika-nya bukan yang lain.

Tulisan sederhana ini sekadar mengingatkan. Marilah kita menjaganya.

Artikel Terkait

http://www.satriopiningitasli.blogspot.com/2012/10/kaum-muda-pembaharuan-dan-persatuan.html?m=1

http://www.satriopiningitasli.blogspot.com/2011/10/refleksi-sumpah-pemuda-persatuan-bangsa.html?m=1

http://www.satriopiningitasli.blogspot.com/2011/05/mengapa-saya-menerima-nkri-dan.html?m=1

Selasa, 15 Oktober 2013

Daripada Menjadi Hutang Publik Lebih Bermanfaat Menjadi Beasiswa

Oleh Hani Putranto

Ada orang kaya dari warisan yang tergerak hatinya setelah ia memahami bahwa aset pribadinya adalah liabilitas bagi publik. Dan setelah membaca berita ini (http://mobile.kontan.co.id/news/di-bri-80-ori010-mengalir-ke-nasabah-kaya) semakin paham dan semakin tergerak hatinya bahwa liabilitas yang bisa berarti beban atau kewajiban (lawan kata aset) itu dalam sekejap berubah menjadi hutang publik dalam bentuk ORI atau obligasi pemerintah. Ia bisa memahami dan membayangkan bagaimana pemerintah nanti harus membayar utang dan bunganya. Dengan pajak memang, tapi tidak semua pajak berasal dari orang kaya. Karyawan baru yang gajinya cuma Rp 3,5 juta juga sudah kena pajak padahal karyawan baru ini juga tidak berasal dari keluarga kaya. Betapa berat beban yang akan ditanggung rakyat.

Maka orang kaya dari warisan ini mulai menata hidupnya. Dulu ia yang sering abai membayar pajak, kini mulai rajin membayar pajak sesuai peraturan. Tak ada yang disembunyikan. Dia sendiri sudah sangat mapan dengan income pribadinya yang tidak berasal dari warisan.

Oleh karena itu ia tidak ikut-ikutan membeli obligasi pemerintah dengan harta warisan orang tuanya. Ia justru memutuskan agar depositonya yang berasal dari warisan yang berjumlah puluhan milyar disumbangkan untuk beasiswa. Pertama-tama ia mengubah deposito menjadi tabungan. Ini bertujuan agar bank mendapat DPK (dana pihak ketiga) yang murah sehingga bank bisa survive (bunga tabungan lebih murah dari bunga deposito). Kemudian ia mulai memberikan beasiswa kepada ratusan pelajar TANPA sekat-sekat primordial-sektarian, TANPA SARA. Maka dari satu tabungan berkembang menjadi ratusan tabungan pelajar (orang tua pelajar) dan ia juga membayari biaya administrasi tabungan pelajar itu yang perbulannya sekitar Rp 10.000 per tabungan. Ini berarti meningkatkan fee based income bank karena jumlah account meningkat dari satu tabungan menjadi ratusan tabungan pelajar. Orang kaya dari warisan itu akan selalu menjaga agar tabungan dari warisan tidak dipakai membeli
obligasi, saham, atau instrumen investasi lain. Dalam beberapa puluh tahun tabungan itu memang akan habis didistribusikan untuk beasiswa. Kecuali sebesar 2,5%-5% dana yang memang disisakan (disediakan) untuk bank sentral atau likuiditas bank jika bank sentral menaikkan GWM (giro wajib minimum). Dana 2,5-5% ini dana untuk kontraksi moneter.

Dampak ekonomi:
Dari kegiatan itu akan tercipta dampak ekonomi. Tentu yang dimaksud adalah dampak ekonomi saat ini bukan dampak ekonomi nantinya yang akan dinikmati penerima beasiswa.

Selain terjadi kesadaran orang kaya untuk taat membayar pajak yang berarti tax ratio akan meningkat ada juga dampak ekonomi lain yaitu bagi bank dan sektor riil. Bagi bank jelas bank akan memperoleh DPK murah dan fee based income. Dalam situasi seperti ini proses ini bermanfaat bagi bank. Selain bagi bank ada juga dampaknya bagi sektor riil. Hal ini bisa dijelaskan sebagai berikut:

Kategori keluarga penerima beasiswa terbagi dalam beberapa kategori:
(1) Keluarga kategori ini termasuk keluarga pas-pasandengan status gizi yang agak kurang tapi suami-isteri sangat sibuk bekerja banting tulang untuk mencukupi nafkah sehari-hari, tidak sempat memasak kecuali nasi, telur atau sambal. Sebelum menerima beasiswa mereka memang telah memiliki anggaran untuk sekolah anaknya. Setelah menerima beasiswa, anggaran untuk sekolah anaknya dialihkan untuk perbaikan gizi. Selain meningkatkan konsumsi telur juga dipakai membeli ayam goreng ala "fried chicken" yang dijual tetangganya yang masih bujangan. Dampak ekonominya jelas peningkatan konsumsi yang secara makro akan meningkatkan produksi telur, ayam pedaging, dan pakan ternak. Selain itu juga meningkatkan omset pedagang telur dan omset penjual "fried chicken" atau warteg (Warung Tegal).

(2) Keluarga kategori kedua ini meski status gizinya agak kurang tapi hanya suami yang bekerja, sementara isteri mengurus rumah tangga karena masih ada satu anaknya yang balita. Masih sempat memasak untuk keluarga. Sama seperti keluarga kategori pertama, sebelum menerima beasiswa mereka memang sudah mempunyai anggaran untuk sekolah anaknya. Setelah menerima beasiswa anggaran lama dipakai untuk peningkatan konsumsi/gizi. Dampak riilnya juga jelas yaitu peningkatan produksi telur, ayam pedaging, makanan bayi, dan ikan. Juga terjadi peningkatan omset pedagang telur, daging ayam mentah, dan ikan mentah.

(3) Keluarga kategori ketiga ini status gizinya cukup. Sebelumnya juga telah memiliki anggaran untuk sekolah anaknya. Setelah menerima beasiswa mereka berwisata kuliner bersama entah makan bersama di warung tenda yg menjual bebek goreng goreng, sea food, ayam taliwang, tongseng kambing, sate atau yang lain. Dampaknya di sektor riil juga nyata. Kalau ada peningkatan konsumsi, secara makro akan ada peningkatan produksi yaitu produksi ayam, ikan, dll.

(4) Keluarga kategori keempat ini mirip kategori ketiga hanya bedanya keluarga kategori keempat ini lebih suka menabung dan berinvestasi. Dampaknya di sektor riil tidak terlalu signifikan tapi tetap berkontribusi pada makro ekonomi. Paling tidak tetap bisa menjaga likuiditas perbankan. Selain itu nantinya bisa meningkatkan industri reksadana dan pasar modal kalau mereka berinvestasi di reksadana khususnya reksadana saham.

(5) Nah pemberian beasiswa kepada keluarga kategori kelima ini sebenarnya tidak berdampak pada sektor riil saat ini. Ini adalah keluarga miskin yang anaknya putus sekolah. Jadi berbeda dengan keempat kategori keluarga di atas. Keluarga kategori kelima ini sebelumnya memang tidak memiliki anggaran untuk sekolah anaknya. Kalau sebagian beasiswa dipakai untuk peningkatan gizi mungkin porsinya sangat kecil dan dampaknya di sektor riil juga kecil untuk saat ini. Dampak ekonominya baru terasa beberapa tahun lagi kalau penerima beasiswa dari keluarga kategori ini sudah lulus dan memperoleh pekerjaan.

Memang mungkin ada suara atau pertanyaan miring dari teman atau saudara orang kaya itu, misalnya: "Banyak sekali harta yang kau bagi-bagikan. Apakah keluargamu memperolehnya dari bisnis ilegal atau KKN!?" Tapi orang kaya itu menjawab dengan tenang: "Ini adalah balas budi keluarga kami pada konsumen. Kami sadar bahwa laba dan akumulasinya (aset) memang berasal dari konsumen. Kini kami mengembalikannya semua kepada konsumen (semua orang) dengan cara seperti ini"

Itulah dampak nyata dari redistribusi aset dengan pemberian beasiswa. Ide ini sederhana dalam artian tidak menunggu presiden baru untuk implementasinya.
Kisah di atas bukan kisah nyata tapi bisa menjadi nyata kalau ada orang kaya yang tergerak hatinya. Hal itu bisa terjadi kalau ide seperti ini di-share-kan. Ide ini didasarkan pada teori ekonomi makro baru, biososioekonomi/bioekonomi. Dari pada menjadi hutang publik lebih baik deposito dari warisan itu dibagikan dalam bentuk beasiswa. Hal itu akan memperbaiki makro ekonomi Indonesia. Mohon artikel ini di-share agak sampai kepada orang kaya.

Artikel Terkait

http://www.satriopiningitasli.blogspot.com/2013/04/antara-kebenaran-akuntansi-dan-kesadaran_4307.html?m=1

http://satriopiningitasli.blogspot.com/2012/06/aset-pribadi-kita-membebani-publik.html?m=1

http://www.satriopiningitasli.blogspot.com/2012/07/percuma-memberi-pancingperihal-beasiswa.html

http://www.ekonomikerakyatan.ugm.ac.id/My%20Web/sembul22.htm

http://www.satriopiningitasli.blogspot.com/2010/06/demokrasi-ekonomi-biososioekonomi-lebih.html

http://www.satriopiningitasli.blogspot.com/2009/09/berbagi-dalam-peradaban-jawa.html

Senin, 07 Oktober 2013

Menjaga Institusi Publik

Bulan September dan Oktober adalah bulan yang penting bagi teori ekonomi makro biososioekonomi. Pada tanggal 20 September 2002 saya mencetuskan istilah biososioekonomi, Oktober 2004 buku saya yang memuat teori ekonomi makro biososioekonomi/bioekonomi terbit (http://www.satriopiningitasli.blogspot.com/2011/12/krisis-global-baca-dulu-baru-kritik.html). Dan 22 Oktober 2008 Blog Satrio Piningit ini, yang banyak memuat artikel biososioekonomi, bisa diakses

Istilah biososioekonomi saya cetuskan setelah membaca artikel Prof. Dr. Mubyarto (alm) yang berjudul: "Ekonofisika atau Sosioekonomi, Mana yang Lebih Dibutuhkan Indonesia?" (Kompas 17 September 2002). Suku kata bio saya tambahkan untuk membedakannya dengan perusahaan. Kata bio itu mengacu pada manusia (bukan ikan atau ternak) sebagaimana biodata mengacu pada riwayat hidup seseorang. Dengan menambahkan suku kata bio maksud saya agar sosioekonomi dibedakan dengan ekonomi perusahaan karena yang bisa bersikap sosial sepenuhnya itu adalah manusia bukan perusahaan.

Waktu itu tulisan Mubyarto tersebut dihantam oleh tulisan Liek Wilardjo yang menganggap sosioekonomi dan Mubyarto melawan arus. Mungkin karena tulisan itu banyak ekonom tiarap. Ketika saya bertemu Pak Muby (panggilan akrab untuk Prof. Dr. Mubyarto) 2 November 2004 beliau mengaku "murtad" dalam artian keluar dari disiplin ilmu ekonomi. Pengakuan seperti itulah yang membuat saya berkesimpulan bahwa waktu itu banyak ekonom yang tiarap.

Baru setelah krisis keuangan di AS 2008, terjadi sebaliknya banyak ekonom yang sensitif disebut neolib dan menyangkal dirinya neolib padahal memang neolib. Sebenarnya sosioekonomi atau biososioekonomi bukanlah aneh atau kontroversial kalau orang mau back to basics yaitu pada akuntansi. Cobalah simak penjelasan sederhana di bawah ini.

Setiap aset yang dilepaskan kepemilikannya oleh individu entah dibayarkan sebagai pajak, derma, atau daur ulang (hibah) akan meningkatkan income dan aset publik. Peningkatan aset dan income publik ini juga bisa dikatakan peristiwa ekonomi dalam artian ekonomi publik. Apa yang oleh individu dianggap peristiwa sosial, secara publik adalah peristiwa ekonomi karena terjadi peningkatan income dan aset publik. Sebenarnya kalau orang memahami penjelasan ini tidak ada yang kontroversial atau melawan arus dalam istilah sosioekonomi yang menjadi judul artikel Mubyarto atau pun biososioekonomi yang saya cetuskan. Meski menggunakan istilah sosio bukan berarti keluar atau murtad dari disiplin ilmu ekonomi. Prinsip-prinsip akuntansi tetap harus dipakai untuk mengelola ekonomi publik tersebut.

Dalam tulisan-tulisan, saya biososioekonomi tidak anti ekonofisika sama sekali. Dalam salah satu penjelasannya mengenai chaos finansial, ( http://www.satriopiningitasli.blogspot.com/2011/12/chaos-finansial-dan-hukum-ii.html) biososioekonomi menggunakan Hukum II Termodinamika, suatu hal yang mungkin tidak dilakukan oleh Liek Wilardjo yang fisikawan itu. Ekonofisika di tangan seseorang yang memahami sosioekonomi bisa sangat bermanfaat bagi publik secara sosial.

Kini teori ekonomi makro biososioekonomi makin dikenal orang. Meski beberapa bulan terakhir saya hanya menulis satu artikel per bulan di blog ini tapi hampir setiap hari saya berdiskusi dengan teman di media sosial fb melalui account saya (haniputranto). Harapan saya adalah agar teori ekonomi makro biososioekonomi bisa menjadi pedoman yang obyektif dalam mengelola ekonomi publik. Selain itu juga menjadi pelita bagi setiap upaya untuk menjaga institusi-institusi publik yang sudah ada seperti negara atau bank sentral, dan merangsang munculnya institusi publik baru yaitu yayasan konsumen sosial yang akan mendistribusikan aset daur ulang ke seluruh dunia tanpa sekat-sekat negara dan tanpa sekat-sekat primordial sektarian. Tulisan-tulisan saya mengenai bank sentral bisa Anda baca di link ini http://satriopiningitasli.blogspot.com/search?q=bank+sentral&m=1 Bank sentral harus dijaga untuk tetap menjadi institusi publik.

Begitu pula kalau dalam tulisan di blog ini saya mengkritik pemerintah (misalnya http://www.satriopiningitasli.blogspot.com/2012/12/kelemahan-mendasar-perekonomian-kita.html?m=1), hal itu bukan didasarkan pada sentimen "like or dislike" tetapi berdasarkan prinsip akuntansi yang obyektif yang mendasari teori ekonomi makro biososioekonomi untuk menjaga tegaknya kepentingan publik dan rakyat kebanyakan. Kritikan itu juga bukan suatu aktivitas politik praktis dalam artian untuk meraih kekuasaan tetapi suatu aktivitas yang ingin berpartisipasi dan bertanggung jawab untuk ikut serta menjaga institusi publik. Di tengah berbagai kasus yang menunjukkan banyaknya pejabat publik yang abai terhadap kepentingan publik, kita harus berpartisipasi menjaga institusi publik sesuai kapasitas dan jabatan kita masing-masing.

Semoga tulisan sederhana ini dipahami dan ditindaklanjuti.

Artikel Terkait

http://satriopiningitasli.blogspot.com/2010/09/bioekonomi-solusi-untuk-indonesia-dan.html?m=1

http://www.satriopiningitasli.blogspot.com/2010/02/enak-di-lu-gak-enak-di-kita-sebuah.html

http://www.satriopiningitasli.blogspot.com/2010/06/demokrasi-ekonomi-biososioekonomi-lebih.html

http://satriopiningitasli.blogspot.com/2010/10/dua-tahun-blog-satrio-piningit.html?m=1

http://www.satriopiningitasli.blogspot.com/2011/05/media-konvensioanal-juga-berperan.html?m=1

Minggu, 15 September 2013

Pajak, Kaisar, dan Kesejahteraan Umum

Postingan hari ini adalah kutipan dari sebuah status facebook saya (haniputranto) yang berkaitan dengan kaisar, pajak, dan kekafiran. Tentu saja opini saya ini dari aspek kesejahteraan umum bukan dari aspek korahian. Kalau mengenai kerohanian atau hal-hal yang surgawi silakan bertanya atau belajar dari kaum biarawan bukan belajar dati saya. Berikut ini kutipan status saya.

Hanya karena membolehkan membayar pajak kepada kaisar, mungkin oleh orang luar, Yesus Kristus dan umat Kristiani dianggap  membiarkan ketidakadilan yang dilakukan kaisar apalagi kalau kaisar itu dianggap kafir (Matius 22:21  "Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah.")

Kemarin pagi dalam sebuah status teman fb yang menyinggung hal-hal di atas saya mencoba mengemukakan pendapat saya pribadi dengan mengomentari statusnya.

Inilah komentar saya:

"Benar Pak membayar pajak dan derma (berbagi harta) itu sama-sama perlu. Dua-duanya perlu dilakukan. Tapi rasanya tidak begitu maksud Yesus.

Yesus Kristus itu Real King bahkan The King of kings bahkan juga Mesias (imam, nabi, dan raja sekaligus). Tetapi Ia telah mengoreksi dan mereformasi sikap dan kebiasaan raja tradisional dalam keluarga-Nya (Daud) dan bangsa Yahudi sendiri dengan membayar dengan darah-Nya sendiri. Oleh karena itu Ia berharap raja-raja lain memperbaharui diri. Bagi Yesus dan murid-Nya diurapi menjadi raja bukan berarti menikmati privilege sebagaimana Saul, Daud dsb telah menikmatinya tetapi harus menjalani berbagai pantangan, hidup asketis dan terutama memperjuangkan dan melayani kesejahteraan rakyat (publik), serta siap menanggung resiko dari pekerjaannya.

Oleh karena itu sabda di atas harus juga dipahami bahwa kaisar (raja tradisional) pun harus berbagi harta sebagaimana dituntut juga terhadap orang lain yang bukan raja. Dan tentu saja raja tradisional seharusnya mereformasi diri/kerajaannya menjadi negara demokrasi modern yang egaliter karena TUHAN telah berbela rasa menjadi manusia dan juga bersikap egaliter. Meski tidak menerima pajak, Yesus Kristus itu Real King. Bagi-Nya berbagi harta itu harus sampai 100% (bdk Luk 12:33) tapi Yesus tidak berkata bawalah harta/uang itu kemari supaya Saya yg membagi-bagikannya kepada orang miskin itu. Bagi Yesus yg penting sumbangan itu sampai kepada yg disumbang (orang miskin/publik) meski tidak melalui Diri-Nya atau pengikut-Nya. Sebagian sumbangan itu berbentuk derma/hibah sebagian lagi berbentuk pajak bagi negara demokrasi modern yg harus dipakai untuk kepentingan dan kesejahteraan publik.

Mengenai orang atau raja kafir (dalam artian yg belum mengenal TUHAN/JHWH), rasanya kita perlu melihat sejarah pra inkarnasi (sebelum TUHAN berinkarnasi dalam Diri Yesus Kristus dari Nazaret) yaitu jaman Perjanjian Lama. Meski tidak mengenal TUHAN, bangsa Mesir diselamatkan dari bahaya kelaparan pada jaman Yusuf anak Yakub. Kalau kemudian bangsa Mesir dihukum TUHAN itu bukan karena kafir tapi karena durhaka (tidak tahu balas budi), menindas Bangsa Yahudi termasuk menghambat kebebasan beribadah.

Kemudian pada jaman Koresh, Koresh ini Raja Persia bukan orang Yahudi dan bukan keturunan Daud  otomatis dia tidak mengenal TUHAN tapi TUHAN mengurapinya (Yesaya 45:1-5).

Mengapa bangsa Yahudi menerima Koresh. Menurut pendapat saya karena di dalam tradisi bangsa Yahudi, seorang raja tidak merangkap sebagai imam. Koresh tidak menjadikan dirinya imam bagi bangsa Yahudi. Ia memberi kebebasan bagi bangsa Yahudi untuk beribadah (membangun kembali bait suci).

Dahulu sebelum jaman Koresh, dalam sejarah bangsa Yahudi sendiri, Raja Saul "koncatan wahyu keprabon" karena melakukan pekerjaan imam yang seharusnya dilakukan Samuel (bdk 1Sam 13: 9-14). Menurut pendapat saya, satu-satunya yg berhak merangkap raja dan imam itu adalah inkarnasi TUHAN yaitu Mesias (Yesus Kristus dr Nazaret). Menurut orang Yahudi dan orang Jawa tidak semua raja adalah inkarnasi TUHAN. Oleh karena itu orang Jawa juga bisa membedakan perbedaan antara Mesias dengan raja, antara raja dengan nabi, antara raja dengan imam. Memang dalam sejarah umat manusia fungsi-fungsi itu pernah disalahpahami. Di Inggris misalnya, raja/ratu mengepalai rohaniwan/uskup. Di daerah padang pasir seorang pemimpin politik merangkap imam, Daud dan Salomo disebut sebagai nabi. Praktek spt di Inggris dan padang pasir itu keliru atau paling tidak, bisa dikatakan sebagai tidak bijaksana. Berbahagialah orang Jawa yang membaca Alkitab karena ia tahu kebenaran dan bisa bersikap bijaksana. Selain itu tentunya orang Jawa yang memahami Alkitab akan bebas dari rasa minder karena akan menemukan bahwa JHWH dan JAWA adalah tetragramaton yang sama. Arti harfiah "orang Jawa" adalah orang JHWH atau umat TUHAN. Tidak salah kalau dikatakan Alkitab adalah kitab sucinya orang Jawa.

Sejarah Mesir (Yusuf), sejarah Raja Saul, dan Raja Koresh seharusnya diketahui publik karena itu tertulis dalam Alkitab yang sudah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa. Seorang pejabat publik seperti Lurah Susan, Lurah Lenteng Agung, memang tidak merangkap sebagai imam, sudah selayaknya tidak ditolak karena berbeda keyakinan.

Itulah pendapat saya silakan dikoreksi bila keliru.

Demikian tulisan saya di status fb saya beberapa waktu lalu.

Sabtu, 17 Agustus 2013

Kepentingan Publik. Refleksi HUT RI Ke-68

Pada postingan Juli lalu saya menyinggung berita investigasi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tentang adanya sejumlah perusahaan tambang yang tidak membayar pajak dan royalti. Akhir-akhir ini publik dihebohkan berita penangkapan terhadap Kepala SSK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas) Rudi Rubiandini dalam kasus suap. Rudi ditangkap KPK dengan sejumlah barang bukti.

Kejadian tersebut sekadar contoh bahwa masih banyak hal di sekitar kita di mana kepentingan publik dirugikan dan ditenggelamkan oleh kepentingan pribadi dan kelompok. Korupsi, suap, dan penyalahgunaan wewenang adalah tindakan kriminal yang merugikan publik. Kita hargai tindakan KPK yang sigap dan jeli untuk membongkar kasus suap tersebut yang mengindikasikan adanya mafia migas yang merugikan publik dan rakyat kebanyakan. Tax ratio kita rendah salah satu penyebabnya adalah adanya sejumlah perusahaan tambang yang tidak membayar pajak. Itu jelas merugikan publik.

Republik Indonesia didirikan untuk semua orang dalam kesetaraan, untuk publik, bukan untuk segelintir golongan atau dinasti (keluarga). Karena itu banyak yang mendukung berdirinya Republik Indonesia. Para founding fathers/mothers dan pejuang kemerdekaan RI telah berjuang dengan mengutamakan kepentingan publik dan mengabaikan kepentingan pribadi dan golongan. Bahkan tidak jarang mempertaruhkan nyawa. Itulah semangat proklamasi 17 Agustus 1945 yang semoga saja masih menjiwai hidup kita.

Namun kita masih juga melihat sebagian pejabat pemerintah yang bekerja dan bertindak bukan untuk kepentingan publik tetapi untuk kepentingan privat atau kelompok. Fasilitas demokrasi dipakai untuk kepentingan privat/kelompok.

Dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-68 ini perlulah kita mawas diri melakukan refleksi sejauh mana kita telah benar-benar mengutamakan kepentingan publik. Kita harusnya malu pada founding fathers/mothers serta semua pejuang kemerdekaan RI yang mempertaruhkan nyawanya, bahkan ada yang kehilangan nyawanya demi kemerdekaan RI. Tegakah kita mengkhianati perjuangan mereka yang mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan diri dan kelompok?

Saya juga mengamati bahwa tidak semua calon presiden, menawarkan maju menjadi presiden demi menegakkan kepentingan publik sebagai pejabat publik tapi untuk memperoleh privilege atas jabatannya termasuk kekebalan hukum atas kasus hukum yang menimpanya di masa lalu. Ini sungguh terlalu. Marilah kita mawas diri. Maju menjadi calon presiden adalah hak warga negara, namun kalau hal itu justru mengganggu kepentingan publik sebaiknya tidak perlu maju mencalonkan diri. Banyak bidang bisa ditekuni dan diterjuni untuk suatu karya besar yang bermanfaat bagi sesama meski kita tidak memiliki kekuasaan secuil pun. Orang seperti Warrenn Buffett pun bisa bermakna bagi sesama. Semakin dewasa kita, semakin bisa mengutamakan kepentingan publik dan bertindak bijaksana.

Bagi saya pekerjaan menulis dan memberi penjelasan mengenai teori ekonomi makro biososioekonomi adalah suatu karya yang layak ditekuni untuk membela dan memperjuangkan kesejahteraan publik. Menduduki jabatan struktural seperti jabatan presiden, gubernur dll justru menjadi pantangan dalam hidup saya. Melihat ada orang-orang yang berhasil mewujudkan kesejahteraan publik setelah mempelajari teori ekonomi makro biososioekonomi merupakan kebahagiaan tersendiri bagi saya.

Kalau mengurusi partai bisa menghasilkan banyak eksekutif bagus seperti Joko Widodo atau Basuki Tjahaja Purnama (atau yang lain yang tidak saya sebut karena keterbatasan pengetahuan saya) mengapa harus maju menjadi calon presiden? Indonesia memerlukan lebih banyak orang-orang seperti Jokowi dan Ahok atau yang lebih baik dari mereka untuk menjadi pejabat publik di berbagai level entah gubernur, wali kota dll. Orang-orang yang mau bekerja nyata untuk kepentingan publik seperti itulah yang kita butuhkan.

Marilah kita memperbaiki diri untuk bisa lebih mengutamakan kepentingan publik dan kesejahteraan publik. Dirgahayu Indonesiaku, jaya dan sejahteralah selalu. Merdeka!!


Artikel Terkait

http://satriopiningitasli.blogspot.com/2011/10/publik-vs-pemilik-modal.html?m=1

http://satriopiningitasli.blogspot.com/2012/06/aset-pribadi-kita-membebani-publik.html?m=1

http://satriopiningitasli.blogspot.com/2010/10/dua-tahun-blog-satrio-piningit.html?m=1

http://www.satriopiningitasli.blogspot.com/2011/05/mengapa-saya-menerima-nkri-dan.html?m=1

http://www.satriopiningitasli.blogspot.com/2012/10/kaum-muda-pembaharuan-dan-persatuan.html?m=1

http://www.satriopiningitasli.blogspot.com/2012/08/refleksi-kemerdekaan-tidak-boleh-gagal.html

http://www.satriopiningitasli.blogspot.com/2012/02/berfungsi-kalau-dikenal-luas.html

http://www.satriopiningitasli.blogspot.com/2013/04/antara-kebenaran-akuntansi-dan-kesadaran_4307.html?m=1

http://www.satriopiningitasli.blogspot.com/2013/07/seharusnya-tidak-menambah-beban-rakyat.html?m=1

Kamis, 08 Agustus 2013

Selamat Idul Fitri 1434 H

Saya pribadi mengucapkan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1434 H. Mohon maaf lahir dan batin.

Minggu, 14 Juli 2013

Seharusnya Tidak Menambah Beban Rakyat

Meski seorang ekonom tidak memahami teori ekonomi makro biososioekonomi tetapi selama ia memahami kaidah akuntansi maka ia juga seharusnya tahu bahwa kunci perbaikan atau penyelamatan ekonomi makro (dalam artian ekonomi publik) adalah dengan meningkatkan income dan aset publik. Utang tidak boleh dimasukkan sebagai income publik. Demikian juga PDB (Produk Domestik Bruto) tidak menggambarkan income publik.

Ukuran yang bisa menggambarkan bagus tidaknya income publik adalah tax ratio dan ratio penerimaan negara terhadap PDB. Kalau semua penerimaan negara berasal dari pajak maka besarnya tax ratio sama dengan ratio penerimaan negara terhadap PDB. Di Indonesia kontribusi pajak terhadap keseluruhan penerimaan negara cukup besar, meningkatkan tax ratio berarti meningkatkan income negara secara signifikan.

Sudah sejak 2009, melalui blog ini, saya mengingatkan perlunya peningkatan tax ratio kita http://www.satriopiningitasli.blogspot.com/2009/06/chatib-basri-tetap-neolib-tidak.html?m=1 Demikian juga setahun lalu telah mengingatkan dengan cukup tegas http://www.satriopiningitasli.blogspot.com/2012/03/terget-kerja-pemerintah-yang-harus-kita.html

Belakangan saya membaca berita bahwa ada 60% perusahaan pertambangan yang belum membayar pajak dan royalti http://mobile.kontan.co.id/news/60-perusahaan-tambang-tak-bayar-pajak-dan-royalti Selain itu saya juga membaca berita adanya piutang pajak sekitar Rp 93 triliun http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/06/23/1544411/Fitra.Seharusnya.Harga.BBM.Tidak.Perlu.Dinaikan

Tulisan sederhana ini mengingatkan kita semua termasuk pejabat pemerintah bahwa tax ratio seharusnya masih bisa meningkat oleh karena itu jangan membebani rakyat. Kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak) telah memangkas daya beli rakyat secara signifikan yang berarti meningkatkan beban rakyat kebanyakan. Pemberian BLSM (bantuan langsung sementara) tidak akan mampu mengatasi beban rakyat, bagi yang memahami matematika dan akuntansi seharusnya tahu.

Pemerintah dituntut tanggung jawabnya atas keputusan dan kebijakan yang diambilnya. Jangan menggunakan fasilitas demokrasi untuk memiskinkan dan menambah beban rakyat.

Artikel Terkait

http://www.satriopiningitasli.blogspot.com/2013/04/kenaikan-harga-bbm-tidak-bekerja.html?m=1

http://www.satriopiningitasli.blogspot.com/2012/12/kelemahan-mendasar-perekonomian-kita.html?m=1

http://www.satriopiningitasli.blogspot.com/2013/04/antara-kebenaran-akuntansi-dan-kesadaran_4307.html?m=1

http://www.satriopiningitasli.blogspot.com/2012/03/tidak-tepat-waktu.html?m=1