Kamis, 22 November 2012

Bank, Riba, dan Biososioekonomi

Oleh Hani Putranto

Setelah minggu lalu saya memposting tulisan yang berkaitan dengan perbankan (http://www.satriopiningitasli.com/2012/11/biososioekonomi-dan-era-baru-usaha.html?m=1) maka minggu ini saya masih memposting tulisan yang berkaitan dengan perbankan.

Sebenarnya urusan riba lebih terkait dengan moral meski tidak bisa lepas dari sisi kesejahteraan umum. Sementara mengenai moral, kekudusan, dan imamat adalah tugas-tugas di luar bidang tugas saya. Tugas saya adalah di bidang kesejahteraan umum. Hal itu sudah sering saya tegaskan dalam blog ini.

Kalau saya memberanikan diri memposting tulisan yang berkaitan dengan riba itu tentu ada hal mendasar yang menjadi alasannya yaitu, pertama, sebagai perumus teori ekonomi makro biososioekonomi saya harus mengantisipasi kalau kelak suatu saat ketika teori ekonomi makro biososioekonomi sudah diterapkan, tidak ada orang yang bisa menjawab suatu pertanyaan usil seperti ini:"Kok bunga tabungan/deposito bank tinggi banget ya, apakah ini bukan riba?"

Yang kedua, berdasarkan pengamatan saya, pembahasan mengenai riba tidak memuaskan saya. Sebagai contoh adalah tulisan F. Rahardi di majalah Hidup 4 Oktober 2009 halaman 10-11.

Kalau kita memasukkan kata riba pada mesin pencari di Alkitab digital akan muncul banyak ayat baik yang berkaitan dengan riba atau be-riba-dah. Dari semua ayat yang paling atas atau paling awal berkaitan dengan riba adalah Imamat 25:35-37. Hal yang sama juga ditulis dalam majalah Hidup edisi di atas yang terletak di halaman 11. Boleh jadi memang ayat itulah yang paling tua yang berkaitan dengan riba. Bahkan mungkin bukan hanya yang paling tua tetapi juga memberi penjelasan konteks riba. Ayat setelahnya seperti Nehemia 5:7, Mazmur 15:5, dan Yehezkiel 22:12 tidak memberi penjelasan bagaimana konteks riba itu.

Di dalam Imamat 25:35-37 ditulis: "Apabila saudaramu jatuh miskin, sehingga tidak sanggup bertahan di antaramu, maka engkau harus menyokong dia sebagai orang asing dan pendatang, supaya ia dapat hidup di antaramu. Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba dari padanya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu dapat hidup di antaramu. Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kauberikan dengan meminta riba."

Kalau menurut opini pribadi saya berdasarkan Kitab Imamat di atas bunga atau riba yang dilarang TUHAN adalah bunga yang ditarik orang kaya dari orang miskin. Jadi suatu bunga bank dikatakan riba (yang dilarang) atau tidak itu tergantung situasi dan kondisi pemilik dananya. Riba yang dilarang mengandung unsur penghisapan oleh orang kaya, dalam hal ini bunga mengalir dari orang miskin masuk ke kantong orang kaya.

Sebagai contoh seorang nasabah bernama, misalnya Adi, ia memiliki deposito di bank sebesar Rp 5.000.000.0000,- dari warisan. Sementara Adi sendiri bekerja sebagai manager swasta dengan gaji Rp 15.000.0000 per bulan. Bank tempat Adi menyimpan dananya menyalurkan kredit ke bermacam nasabah baik kredit konsumsi dan kredit usaha. Sebagian debitur adalah nasabah yang lebih miskin dari Adi ada yang membeli rumah seharga Rp 300 juta s/d Rp 700 juta melalui KPR ada juga nasabah usaha kecil dengan laba usaha bersih antara Rp 3 juta s/d Rp 7 juta per bulan. Dalam kondisi dan situasi seperti itu jelas bunga yang diterima Adi adalah riba yang dilarang. Pada prinsipnya menurut pendapat saya semakin kaya seseorang apalagi kekayaannya berasal dari warisan semakin banyak ia memakan riba yang dilarang TUHAN kalau ia memperlakukan hartanya seperti Adi di atas.

Menurut hemat saya kalau sebaliknya yang terjadi yaitu bunga mengalir dari orang kaya kepada yang miskin atau lemah tidak bisa dikatakan riba yang dilarang TUHAN. Bunga yang dibayar orang kaya kepada orang yang lebih miskin bisa disebut sebagai profit sharing atau redistribusi aset.

Di dalam biososioekonomi, sebagian bunga tabungan yang diterima penabung kecil memang berasal dari kekayaan daur ulang pribadi yang memang berasal dari orang kaya. Selain dipakai untuk membayar jaminan sosial dan dihibahkan kepada bank sentral untuk memperkuat aset bank sentral dan mencegah depresiasi permanen mata uang atau mencegah inflasi inti, kekayaan daur ulang juga didistribusikan sebagai bunga tabungan kepada penabung kecil perorangan bukan perusahaan. Dalam situasi seperti itu bunga tabungan secara riil bisa jauh lebih tinggi dari inflasi. Meski bunga tabungan tinggi hal itu tidak bisa disebut sebagai riba yang dilarang TUHAN karena bunga itu mengalir dari orang kaya yang mendaur ulang hartanya.

Persoalan ekonomi dan keuangan sebenarnya bukan sekedar masalah bunga bank atau riba tetapi redistribusi aset sebagaimana dijelaskan panjang lebar oleh teori ekonomi makro biososioekonomi. Di dalam Alkitab Perjanjian Baru pun banyak seruan untuk berbagi harta misalnya (Luk 12:33) sayang hal itu tidak menjadi isu penting tulisan F. Rahardi di atas.

Semoga penjelasan ini dipahami. Bagi yang baru pertama kali mengunjungi blog ini silakan baca artikel lain sampai memperoleh gambaran dan pemahaman yang lengkap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar