Selasa, 15 Februari 2011

Tidak Menghalangi Kritik Ilmiah dan Gerakan Damai Konsumen Sosial

Kesejahteraan publik-rakyat yang memadai bisa terwujud kalau demokrasi ekonomi (biosoioekonomi) diaplikasikan dan diimplementasikan. Hambatan implementasi biososioekonomi berasal dari kelompok kepentingan. Tidak jarang kelompok-kelompok seperti itu mempengaruhi pemerintah dan media massa konvensional (cetak dan tv) untuk menghambat demokrasi ekonomi (biososioekonomi). Dan saya sering kali harus mengingatkan bahwa jangan katakan ada demokrasi ekonomi kalau umat manusia masih memiliki kebiasaan mewariskan kekayaan berlimpah pada anak keturunannya sendiri.

Entah sengaja atau tidak, kerancuan berpikir dialami pejabat pemerintah di Indonesia dewasa ini. Kerancuan yang saya maksud adalah sikap sebagian pejabat pemerintah yang membiarkan kekerasan dan tidak melindungi warga negara dari ancaman kekerasan di satu sisi, tetapi di sisi lain menghalangi demokrasi ekonomi (biososioekonomi). Dengan bersikukuh pada paradigma neolib, sebenarnya pemerintah telah menghalangi demokrasi ekonomi (biososioekonomi). Orang yang pro pertumbuhan PDB, sudah pasti ia juga pro pemilik modal. Kalau ia mengatakan pro pertumbuhan PDB (mengejar pertumbuhan PDB) tetapi juga pro demokrasi ekonomi (biosososioekonomi) maka ia berbohong atau ia tidak memahami konsep PDB dan salah interpretasi terhadap makna pertumbuhan PDB. Dalam paradigma biososioekonomi, secara teoritis (deduktif-logis), bisa dikatakan bahwa di negara yang sedang berkembang apabila pendapatan publik ( dari pajak, derma, daur ulang kekayaan individu) meningkat otomatis PDB juga meningkat. Dalam paradigma bioekonomi (biososioekonomi) tidak disyaratkan suatu pertumbuhan PDB. Pertumbuhan PDB tidak perlu dikejar.

Apa yang ingin saya sampaikan melalui postingan ini adalah agar pejabat pemerintah tidak mengalami kerancuan berpikir. Salah satu tugas pemerintah (negara) adalah melindungi warga negara dari tindak kekerasan apa pun motifnya baik politik, ekonomi, atau agama. Termasuk dalam hal ini adalah melindungi pewaris kekayaan berlimpah dari tindak kekeasan dan serangan fisik lainnya. Namun pemerintah tidak boleh menghalangi kritik ilmiah dan kritik akademis terhadap pewarisan kekayaan berlimpah. Juga tidak boleh menghalangi gerakan konsumen sosial yang mau mewujudkan demokrasi ekonomi (bioekonomi) dengan cara konsumen sosial yaitu dengan suatu campaign agar konsumen tidak membeli produk atau jasa yang kandungan anti demokrasi ekonominya tinggi. Kritik ilmiah dan gerakan konsumen sosial non kekerasan seperti itu tidak boleh dihalangi oleh pemerintah. Justru dengan terwujudnya demokrasi ekonomi tugas pemerintah menjadi ringan. Demokrasi ekonomi tidak hanya obsesi para bapa bangsa pendiri Republik Indonesia, tetapi juga ditetapkan dalam TAP MPR No XVI/MPR/1998 Tentang Ekonomi Politik Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi yang salah satu isinya adalah: "Dalam pelaksanaan Demokrasi Ekonomi, tidak boleh dan harus ditiadakan terjadinya penumpukan aset dan pemusatan kekuatan ekonomi pada seorang, sekelompok orang atau perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan pemerataan" (Prof. Dr. M. Dawam Rahardjo, 2004, hlm 99-100, Ekonomi Pancasila, Jalan Lurus Menuju Masyarakat Adil dan Makmur penerbit Aditya Media dan PUSTEP). Tidak mudahnya bagi negara untuk mewujudkan demokrasi ekonomi memang menuntutnya untuk bekerja sama dengan civil society yang pro demokrasi ekonomi (biososioekonomi).

Semoga isi postingan sederhana ini dimengerti yaitu agar pemerintah melindungi warga negara dari tindak kekerasan dan anarkisme bukan melindungi orang yang anti demokrasi ekonomi terhadap kritik ilmiah dan gerakan damai konsumen sosial. Biarkan gerakan damai konsumen sosial dan kritik ilmiah terhadap pewarisan kekayaan berlimpah. Biarkan gerakan damai konsumen sosial dan kritik ilmiah itu menjadi arus utama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar