Kamis, 17 November 2011

Ekonomi Jalan Ketiga dalam Bahasa Sederhana

Demonstrasi (ada yang menggunakan istilah pendudukan) terhadap bursa efek tidak hanya terjadi di Amerika Serikat tetapi juga di Indonesia baru-baru ini. Sementara itu pada waktu kampanye pilpres 2009 lalu ada yang mengkhawatirkan kelangsungan perdagangan saham bila ekonomi kerakyatan diterapkan.

Postingan sederhana ini ingin menjelaskan dengan bahasa yang sederhana mengenai ekonomi jalan ketiga agar mereka yang intelektuakitas atau pendidikannya terbatas bisa memahami dengan benar sehingga tidak mudah diombang-ambingkan oleh politisi atau kekuatan tidak bertanggung jawab lainnya. Tentu mereka yang pendidikan atau intelektualitasnya memadai bisa membaca tulisan saya (Hani Putranto) yang lebih lengkap yang berjudul "Tiga Alasan Mengapa Biososioekonomi Disebut Sebagai Ekonomi Jalan Ketiga"

Pada dasarnya ekonomi jalan ketiga tidak menolak bisnis pribadi, dalam arti tidak menolak laba. Kalau kita melakukan kegiatan produksi atau distribusi kita akan memperoleh laba. Kita menerima saja laba seperti itu, tidak perlu menolak laba dengan cara banting harga sehingga margin labanya nol rupiah. Dalam realitanya tindakan banting harga bisa dituduh sebagai tindakan dumping. Ekonomi jalan ketiga tidak menganjurkan banting harga untuk menolak laba. Yang perlu dilakukan adalah memperlakukan laba sebagai titipan yang bisa dibagikan kembali  dalam bentuk derma, pajak, dan daur ulang kekayaan pribadi sehingga laba,  yang terkumpul menjadi harta, bisa kembali kepada publik.

Jadi, kalau kita berbagi itu memang harus sampai menjual harta kita. Dalam beberapa situasi membagikan uang lebih praktis dari pada membagikan saham atau gedung milik kita. Hal ini juga berarti kalau ekonomi jalan ketiga dalam hal ini biososioekonomi diterapkan perdagangan saham tidak perlu dihentikan. Bill Gates menjual sahamnya di bursa untuk membiayai yayasan sosialnya. Jelas kan?

Yang perlu dijaga adalah bahwa persentase harta yang dibagikan tidak boleh dibatasi 2,5% atau 10%. Persentase harta yang harus dibagikan bisa mencapai 99% atau mendekati 100% tergantung kekayaan seseorang. Semakin kaya semakin besar pula persentasenya. Dalam hal ini yang diwajibkan berbagi harta sampai mendekati 100% adalah orang bukan perusahaan karena pada dasarnya orang harus lebih dermawan dari perusahaan. 

Semoga postingan sederhana ini mudah dipahami.

Pengumuman Blog
Blog Satrio Piningit Versi Cetak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar