Jumat, 20 April 2012

Harus Sampai Menjual Harta

Rencana pemerintah mengubah Undang-undang perpajakan untuk menarik pajak kekayaan harus kita dukung. Pertama, karena nisbah pajak kita masih rendah yaitu 12,3%. Nisbah pajak atau tax ratio adalah perbandingan antara jumlah pajak yang diterima pemerintah dibanding angka PDB tahun bersangkutan. Kemampuan keuangan pemerintah mengatasi masalah dan liabilitas publik bukan tergantung besarnya nominal pajak diterima atau PDB tapi pada tax ratio-nya karena sisa penghasilan yang tidak dibayarkan sebagai pajak akan menjadi liabilitas publik. Jadi dalam hal ini wajar perlunya peningkatan tax ratio. Suatu tindakan yang secara obyektif benar.

Kedua, pajak kekayaan berbeda dengan pajak penghasilan. Kekayaan adalah suatu bentuk akumulasi laba atau akumulasi kelebihan penghasilan yang sudah mengendap, diinvestasikan kembali, atau dinikmati selama bertahun-tahun. Hanya orang kaya yang memiliki kelebihan penghasilan atau laba. Orang miskin atau menengah yang penghasilannya terbatas sulit mengakumulasikan kekayaan karena penghasilannya habis untuk memenuhi hidup sehari-hari. Jadi rencana pemerintah menarik pajak kekayaan seharusnya merupakan bagian dari upaya mewujudkan demokrasi ekonomi. Tentu pajak kekayaan harus dimulai dari atas, bukan tengah.

Secara matematis kalau pajak kekayaan mau dipakai untuk mewujudkan demokrasi ekonomi maka dalam kasus tertentu seseorang harus sampai menjual hartanya untuk membayar pajak. Ambillah contoh misalnya seseorang memiliki kekayaan berupa saham senilai Rp 120 miliar, property Rp 60 miliar, dan deposito termasuk tabungan senilai Rp 20 miliar. Kalau seandainya pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 60 miliar maka ia harus menjual sebagian hartanya karena deposito dan tabungannya hanya Rp 20 miliar.

Salah satu indikator bahwa demokrasi ekonomi berjalan adalah kalau pembayar pajak harus membayar pajak dengan menjual hartanya. Pajak yang dibayar dengan uang tanpa menjual harta pastilah persentasenya kecil.

Secara matematis obyektif untuk mewujudkan demokrasi ekonomi memang harus seperti itu. Namun secara psikologis perlu persuasi dan pendekatan agar tidak menimbulkan penolakan atau resistensi. Perlu kerja sama dengan pusat pengaruh dalam civil society. Selain itu pejabat publik juga harus memperbaiki diri dan mereformasi dirinya dan aparat di bawahnya termasuk tidak korupsi. Pejabat publik harus membuang jauh sikap feodal dan gaya hidup boros. Ia harus menyadari bahwa dirinya adalah pejabat publik yang bertugas melayani publik. Kita semua harus sadar bahwa kita hidup di republik, suatu negara demokrasi modern bukan kerajaan feodal. 

Semoga tulisan singkat ini dimengerti. Tuhan memberkati niat baik dan upaya baik kita semua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar