Dengan adanya media baru seperti facebook dan blog komponen civil society bisa saling berkomunikasi dan berinteraksi mengenai suatu kasus, seperti kasus Prita yang dituntut membayar ganti rugi pencemaran nama baik sebesar Rp 250 juta. Suatu langkah maju bagi civil society di Indonesia untuk mengawasi dan mengontrol jalannya penyelenggara negara juga mengontrol kekuatan anti demokrasi, baik politik atau ekonomi agar tidak mengganggu kepentingan publik.
Cara-cara damai mengontrol kekuatan anti demokrasi ekonomi dan politik ini perlu kita apresiasi dan kita LANJUTKAN!
___________________________________________________________________________
Nama baru untuk Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar