Senin, 15 Juni 2009

Indonesia Harus Bebas Hutang

"Belum Ada Capres-Cawapres Bernyali Stop Utang" demikian saya baca di Kompas Mobile yang saya akses 14/06/09 pukul 17:00. Dalam tulisan itu dikatakan:" hingga Akhir Januari 2009 utang pemerintah mencapai Rp 1.667 triliun yang terdiri dari Rp 747 triliun berasal dari pinjaman luar negeri, dan Rp 920 triliun dalam bentuk surat berharga negara, yang mayoritas dibeli investor asing"

Sementara itu dalam tulisan lain yang berjudul: "Tak Ada Negara Besar Karena Utang" dikatakan: "Pada tahun 2009, misalnya pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp 162 triliun untuk membayar utang. Angka ini jauh melampaui anggaran Departemen Kesehatan sebesar Rp 20 triliun, anggaran Kementerian Lingkungan Hidup Rp 376 miliar, dan Departemen Pertahanan Rp 33,6 triliun."

Meskipun rasio hutang terhadap PDB turun dari 57 % pada tahun 2004 menjadi 32% pada 2009 ("Menkeu: Isu Utang ada di Semua Negara" Kompas Mobile diakses 15/6/09 pkl 04:15) akan tetapi itu tidak berkorelasi langsung dengan kesejahteraan rakyat, mengapa? Pertama besaran PDB tidak otomatis menunjukkan pemerataan oleh karena itu penurunan rasio hutang tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kedua, hilangnya kesempatan untuk menyejahterakan rakyat yang tidak tergantikan. Hilangnya kesempatan itu karena penerimaan pajak dipakai untuk membayar hutang. Di sini menunjukkan bahwa pengambil kebijakan publik tidak memahami nilai waktu dari uang. Tentu saja yang dimaksud waktu di sini adalah waktu milik publik bukan orang per orang pemilik modal.

Ukuran rasio hutang terhadap PDB itu dipakai oleh kreditur untuk mempertimbangkan pemberian pinjaman berikutnya, tidak ada korelasinya dengan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Oleh karena itu upaya untuk menghapus hutang atau paling tidak menguranginya secara signifikan harus dilakukan. Untuk itu selain diperlukan political will pemerintah juga perlu suatu paradigma baru. Menurut saya nyali untuk menghapus hutang itu banyak tergantung pada suatu paradigma. Berikut ini saya kutipkan makalah saya yang berjudul: "Mengentaskan Kemiskinan dengan Paradigma Baru Demokrasi Ekonomi" yang masuk 10 besar lomba karya tulis LP3ES tahun 2005.

Salah satu permasalahan ekonomi yang dihadapi Indonesia adalah hutang. Hutang luar negeri Indonesia mencapai 130 miliar dollar AS, pada tahun 2004 membayar hutang pokok sebesar Rp 46 triliun dan bunganya Rp 24,375 trilun (lihat tulisan M Fadjroel Rachman, Kompas 23 April 2005 hlm4). Mengenai hutang ini ada beberapa pendapat. Pendapat pertama berasal dari sebagian pejabat pemerintah yang menyatakan bahwa Indonesia tidak perlu meminta penghapusan atau keringanan hutang. Kedua, karena sebagian hutang dikorupasi oleh pejabat pemrintah maka Indonesia perlu meminta penghapusan sebagian hutang (Jeffrrey A Winters "Utang Kriminal" dalam Membongkar Bank Dunia, JR Pincus & JA Winters, penyunting, 2004, Penerbit Djambatan, Jakarta, hlm 178 ). Ketiga, penghapusan hutang adalah keharusan dan perlu diperjuangkan.

Beberapa orang yang menuntut penghapusan hutang ini di antaranya adalah Ivan A Hadar seorang aktivis LSM. Dalam bukunya yang berjudul Utang, Kemiskinan, dan Globalisasi, Pencarian Solusi Alternatif, Hadar menulis:"Dampak buruk yang ditimbulkan oleh (krisis) utang luar negeri hanya bisa diperbaiki lewat pengurangan atau penghapusan utang" (Ivan A Hadar, 2004, hlm 13). Selain Hadar ada Peter Rosler Garcia dengan tulisannya: "Membayar Utang Merampas Masa Depan" (Kompas 6/04/2005 hlm 4). Membayar semua hutang luar negeri adalah perbuatan jahat terhadap generasi muda, demikian dikatakan Garcia.

Tulisan-tulisan tentang penghapusan hutang di atas memang terkesan emosional dan provokatif. Namun dengan dirumuskannya teori bioekonomi dan neraca HCS maka tuntutan penghapusan hutang negara adalah sesuatu yang rasional dan ilmiah sesuai logika akuntansi yang sehat. Suatu pernyataan bahwa tidak ada negara yang paling maju sekalipun yang bisa hidup tanpa hutang adalah suatu pernyataan yang didasarkan pada pemikiran atau teori ekonomi konvensional (neoliberal maupun keynesian-pen). Seperti dikatakan di atas bahwa ilmu ekonomi negara adalah ilmu ekonomi yang tergolong ilmu ekonomi kelompok. Menurut ilmu ekonomi ini investasi dan produksi tidak dianggap beban, apalagi kalu produksi itu ditujukan untuk ekspor. Dengan teori ini peningkatan GDP adalah suatu kegiatan "ritual" yang harus dilakukan. Investasi juga bukan beban apalagi dengan investasi itu dihasilkan laba dan pajak.

Menurut teori bioekonomi baik produksi, investasi, dan konsumsi adalah suatu beban dari sudut pandang alam atau masyarakat, dimana beban itu hanya bisa dikurangi dengan meningkatkan derma individu, pajak individu, atau melakukan daur ulang kekayaan individu (Hani Putranto, 2004, Herucakra Society Jalan Ketiga Ekonomi Dunia). Tanpa aktivitas-aktivitas yang terakhir ini, neraca aset-liabilitas baik pada perekonomian negara atau masyarakat akan menghasilakan angka minus yang tinggi. Suatu institusi yang neraca aset-liabilitasnya tidak bisa atau tidak diperkenankan menghasilkan nilai bersih yang surplus, seharusnya diktegorikan institusi non bisnis atau non profit dan pinjaman yang diberikan kepada institusi seperti ini mestinya tidak dikenai bunga. Oleh karen itu dalam kasus tuntutan penghapusan hutang maka yang perlu diprioritaskan adalah penghapusan bunga hutang negara. Hanya individu (sebagai homo economicus) dan perusahaan saja yang neraca aset-liabilitasnya bisa menghasilkan nilai bersih surplus yang boleh dikenai bunga atas pinjaman yang diambil. Menarik bunga atas pinjaman yang diberikan kepada institusi non bisnis tidak bisa dipertanggungjawabkan secara moral.

Sementara itu tuntutan terhadap penghapusan hutang pokok masih cukup rasional untuk dituntut dengan memperhatikan sumber pinjamannya. Peter Rosler Garcia (Kompas 6/04/2005,hlm4) dalam tulisannya mengemukakan bahwa Argentina bisa mendapatkan penghapusan hutang. Sementara Indonesia tidak bisa dengan mudah mengikuti jejak Argentina karena sumber hutangnya berasal dari pinjaman pemerintah luar negeri, lembaga atau bank multinasional. Jumlah ini seperti dikemukakan Garcia mencapai 94%. Menurut Garcia Indonesia masih bisa berunding dengan para pemberi pinjaman. Perundingan ini menurut hemat saya sangat terbuka bila kita juga mau memahami, mau peduli, dan mau berempati pada kondisi pemberi pinjaman. Kalau perangkat bioekonomi dipakai untuk menganalisis perekonomian negara dan masyarakat pemberi pinjaman sebenarnya mereka juga berada pada kesulitan atau beban ekonomi yang tinggi. Bahkan kalau ukuran-ukuran ekonomi konvensional dipakai pun AS, Jerman, dan Jepang juga berada dalam kesulitan (lihat Kompas 18 Maret 2006 hlm 2 dalam berita yang berjudul "Jerman, Raksasa yang Lunglai" atau tulisan Tonny A Prasetiantono, Kompas 5 Februari 2002 yang berjudul:"Utang, Suatu 'Hororm Global" dimana hutang pemerintah Jepang sangat besar yaitu 140% dari PDB-nya). Sekali lagi perlu diingatkan bahwa kita tidak bisa menilai mereka dari GDP-nya. Kalau hutang-hutang individu kepada alam bisa dikembalikan atau dengan kata lain kekayaan individu bisa didaur ulang seperti harapan teori bioekonomi, negara asing pemberi pinjaman akan mengalami perbaikan ekonomi baik pada perekonomian negara atau masyarakatnya yang bisa kita pakai untuk menuntut penghapusan hutang Indonesia. Tentu saja tuntutan penghapusan pinjamn ini juga harus berada pada paradigma baru demokrasi ekonomi, dari konsumen, oleh konsumen, untuk konsumen. Dengan paradigma baru ini penghapusan pinjaman tidak memerlukan syarat apapun dari Indonesia baik syarat politik, ekonomi, atau lainnya.

Demikian kutipan tulisan saya, penghapusan hutang selain memerlukan political will pemerintah, perundingan, juga memerlukan paradigma baru. Semoga dimengerti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar