Jumat, 26 Juni 2009

Mewujudkan Indonesia 2025, Visi dan Strategi

Siapapun yang terpilih sebagai Presiden RI periode 2009-2014 akan menghadapi tantangan dan ancaman berat. Oleh karena itu padanya dituntut suatu kearifan untuk tidak tenggelam pada paradigmanya sendiri tetapi terbuka pada paradigma baru yang pro rakyat dan lingkungan hidup Berikut ini saya kutipkan karya tulis saya yang saya sampaikan dalam Lomba "Karya Tulis 2025" yang diadakan Bank Indonesia tahun 2006.

Dari uraian di atas kita melihat bahwa biososioekonomi sebagai hukum alam memang sebaiknya tidak dilawan. Perlawanan hanya akan menghasilkan berbagai kesulitan dengan merosotnya pendapatan pemerintah dan masyarakat yang pada gilirannya memerosotkan aset-aset pemerintah atau masyarakat. Biososioekonomi adalah teori atau sistem ekonomi jalan ketiga antara kapitalisme dan komunisme. Penulis agak keberatan kalau teori biosoioekonomi disebut sebagai teori ekonomi Pancasila. Pancasila merupakan dasar suatu negara. Penamaan sebuah teori mestinya lebih dikaitkan dengan hakekat dari teori itu. Namun demikian penulis tidak berkeberatan bila teori biososioekonomi disebut sebagai teori ekonomi yang pancasilais.

Indonesia 2025 akan menghadapi banyak tantangan dari dampak biososioekonomi sebagai hukum alam. Pelaksanaan paradigma baru demokrasi ekonomi dan aplikasi biososioekonomi akan menyelesaikan banyak persoalan termasuk persoalan politik dan keamanan. Paradigma baru demokrasi ekonomi atau redistribusi kekayaan individu melalui biososioekonomi seharusnya lebih diutamakan daripada desentralisasi kekuasaan dan otonomi daerah. Dengan redistribusi kekayaan itu banyak permasalahan rakyat di daerah teratasi.

Para bapa bangsa pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebenarnya telah menyadari pentingnya demokrasi ekonomi. Indonesia yang didirikan adalah negara yang bukan komunis tetapi juga bukan kapitalis. Suatu negara yang adil makmur, dari semua untuk semua. Untuk semua orang NKRI didirikan. Revolusi telah menghasilkan dan menyepakati berdirinya NKRI yang berdasar hukum_bukan berdasar kekuasaan_dan berdasar Pancasila dengan pluralismenya. Impian para pendiri bangsa belum sepenuhnya terwujud.

Dalam karya tulis ini diusulkan Visi Indonesia 2025 yang tidak jauh berbeda dengan visi para bapa bangsa, yaitu:

Indonesia 2025 adalah Indonesia yang tetap negara hukum berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika yang mempertahankan demokrasi politik namun pada saat bersamaan secara paralel juga mewujudkan demokrasi ekonomi dalam paradigma barunya dengan memperhatikan teori dan hukum biososioekonomi melalui kerjasama dengan masyarakat (society) baik lokal maupun global demi terwujudnya kesejahteraan bagi semua orang yang berkelanjutan dan selaras serta seimbang dengan alam (lingkungan hidup).

Untuk mewujudkan Visi Indonesia 2025 itu maka di dalam karya tulis ini juga diusulkan strategi untuk mencapainya baik bagi pemerintah maupun bank sentral. Pemerintah (negara) adalah satu dari tiga keadaban publik: pemerintah, masyarakat, dan pasar. Suatu ide mengenai pemerintahan global mungkin akan banyak menimbulkan gesekan dan benturan. Akan tetapi global society tidak banyak menimbulkan gesekan dan kerumitan dibanding pemerintahan global. Biososioekonomi memang bersifat global, akan tetapi bukan berarti Indonesia menjadi pasif menunggu redistribusi kekayaan individu dari luar negeri. Justru Indonesia harus proaktif. Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat diperlukan. Sementara itu di dalam paradigma biososioekonomi, bank sentral merupakan pertemuan (link) antara pemerintah dan masyarakat sehingga memiliki peran strategis penting.

A. Strategi Pemerintah

Budaya: (1)Meningkatkan kedermawanan melalui penggalian budaya kegotongroyongan di masa lalu dengan memberi bentuk modern (2)Pemerintah perlu mengingatkan warganegaranya bahwa kegotongroyongan bisa membawa Indonesia ke arah yang lebih baik (3)Tidak melupakan keanekaragaman budaya (4)Menumbuhkan budaya yang menghargai kerja keras dan prestasi bukan budaya feodal yang tergantung kekayaan warisan.

Ilmu Pengetahuan dan Teknologi: (1)Mengembangkan dan melakukan pengkajian lebih lanjut terhadap teori biososioekonomi melalui berbagai pusat riset, perguruan tinggi, dan lembaga ilmu pengetahuan (LIPI) (2)Mengembangkan dan mencari sumber energi yang bisa diperbarui atau energi tak terbarukan tetapi masa habisnya sangat panjang seperti energi matahari.

Pendidikan: Mencerdaskan dan memandirikan peserta didik sehingga menjadi manusia dewasa yang bertanggung jawab tidak tergantung pada kekayaan orang tuanya.

Infrastruktur: Dengan memperhatikan hukum biososioekonomi berupya menyediakan sarana dan infrastruktur yang memadai seperti menyediakan lahan untuk pasar tradisional, lahan untuk pedagang kaki lima, lahan untuk sekolah, untuk rumah susun sederhana, untuk rumah susun sewa dan redistribusi lahan untuk petani bila diperlukan. Menyediakan perumahan bagi pegawai negeri, TNI, dan guru. Menyediakan infrastruktur untuk sistem transportasi cepat massal yang hemat energi.

Perundang-undangan: (1)Mengakomodasi kegiatan filantropi masyarakat (termasuk melalui mekanisme daur ulang kekayaan individu) dengan undang-undang (2)Melindungi konsumen sosial dari kepentingan sektarian primordial (3)Tetap menjamin hak-hak asasi manusia

Kependudukan: (1)Mengendalikan pertumbuhan penduduk menjadi nol persen atau lebih kecil dari itu bila diperlukan (2)Meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan termasuk pencatatannya agar memudahkan dan melancarkan transfer beasiswa dari kekayaan daur ulang dalam sistem biososioekonomi.

Kelembagaan: Bekerja sama dengan bank sentral dan masyarakat untuk terbentuknya organisasi konsumen sosial yang bertujuan mensejahterakan rakyat tanpa sekat-sekat sektarian primordial dan paralel dengan organisasi warga negara (politik).

Politik: Tetap mempertahankan kehidupan politik yang demokratis dan menjaga kebebasan berserikat dan berpendapat dengan tertib.


B. Strategi Bank Sentral

Kedermawanan: (1)Bekerjasama dengan komponen masyarakat untuk meningkatkan nisbah kedermawanan sehingga meningkatkan pemasukan masyarakat dan bank sentral yang pada gilirannya meningkatkan aset masyarakat pada neraca HCS (herucakra society) sehingga fundamental moneter dan makro ekonomi menjadi kokoh. (2)Mengkomunikasikan dengan baik masalah kedermawanan agar tidak disalahpahami masyarakat dan publik.

Undang-undang Filantropi: Mengakomodasi minat masyarakat yang akan menghibahkan atau meminjamkan tanpa bunga dana individunya kepada bank sentral untuk tujuan pengetatan moneter.

Distribusi: Mempertahankan industri perbankan yang memiliki akses sampai ke pedesaan seperti BRI dan BTN (yang bekerja sama dengan Pos Indonesia) untuk memudahkan bantuan beasiswa atau bantuan tunai lainnya.

Kelembagaan dan Kerjasama Internasional: (1)Bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat guna terbentuknya organisasi konsumen sosial seperti tersebut di atas sebagai wujud paradigma baru demokrasi ekonomi (2)Berinisiatif untuk menggalang kerjasama internasional dengan global civil society guna mewujudkan paradigma baru demokrasi ekonomi.

Itulah visi dan strategi yang bisa diusulkan dalam karya tulis ini. Bank sentral dan pemerintah perlu memahami posisi dan perannya masing-masing dalam suatu paradigma baru yang berbeda dari perekonomian konvensional (neoliberal maupun keynesian).

Demikian kutipan saya agaknya memang diperlukan Presiden-Wakil Presiden yang berani menggunakan paradigma baru dan supel bekerjasama dengan pusat-pusat pengaruh dalam civil society.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar